Menteri Susi Ungkap Tiga Modus Pencurian Ikan di Benoa

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 18:40 WIB
Menteri Susi mengungkap tiga modus dugaan praktik tindak pidana perikanan yang diketahui dari hasil inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Bali.
Ada tiga modus dugaan praktik tindak pidana perikanan yang diketahui dari hasil inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Bali pada awal Agustus lalu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan ada tiga modus dugaan praktik tindak pidana perikanan yang diketahui dalam inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Agustus lalu. Modus pertama adalah dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.

"Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum supaya kapal yang sudah tidak memiliki izin atau eks asing yang dilarang beroperasi dapat tetap melakukan aktivitasnya dalam menangkap ikan," ujarnya saat Konferensi Press di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Inspeksi pada 2 Agustus lalu ditemukan 56 kapal eks asing yang beroperasi dengan wujud kapal lokal selama Desember 2015 sampai Juli 2016. Tim Satgas 115 telah melakukan penyelidikan sejak April 2016.
Saat itu, Satgas 115 melakukan kunjungan mendadak ke pelabuhan lantaran terdapat beberapa kapal dengan perubahan identitas yang menimbulkan kecurigaan. Sebulan kemudian, diketahui bahwa kapal eks asing masih beraktivitas dari Benoa menuju Phuket, Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada modus kedua, Susi mengatakan, pelaku melakukan ganti baju, yakni kapal eks asing mengubah tampilan kapalnya agar seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Kapal yang awalnya berbadan fiber atau besi itu dilapisi dengan kayu.

"Seperti di sini, fisik Kapal Fransiska berbahan fiber namun pada dokumen tercatat berbadan kayu, dengan ukuran yang berbeda," ucapnya.

Dengan modus ini, Susi meyakini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan pemerintah pusat. Sejauh ini, diduga terdapat 27 kapal yang menggunakan modus ganti baju dan sedang dalam penyelidikan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan, Sjarief Widjaja, modus ketiga dari pelaku kejahatan perikanan adalah dengan pulang tanpa registrasi kewarganegaraan kapal.

Ia mengatakan, modus ini antara lain dilakukan karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat registrasi seperti menunjukkan validitas legalitas dokumen kapal.

"Kapal ikan dapat keluar dari wilayah Indonesia dan sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi," tuturnya.

Keabsahan surat validitas, seperti dikatakan Sjarier, harus dilihat dari berbagai aspek. Pertama, terletak pada registrasi kapal yang harus diyakinkan seberapa besar bobotnya.

Kedua, kapal sebagai angkutan transportasi yang harus menjamin keselamatan penumpangnya. Ketiga, pengendalian kapal harus dijamin oleh Anak Buah Kapal yang berpengalaman. Keempat, sebagai bentuk usaha, pemerintah akan mengatur lokasi didapatkannya ikan itu di laut.
"Keabsahan dokumen tentu saja oleh sejumlah kementerian terkait. Seperti kapal sebagai alat transportasi dan keselamatan penumpang disahkan oleh Kemenhub, tenaga kerja dari Kemnakertrans dan usaha perikanan dari KKP," katanya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER