Jakarta, CNN Indonesia -- The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), melalui situs resminya menyatakan Emi Sukiati Lasimon sempat memiliki perusahaan, PT Billy International Corporation, di kawasan surga pajak the British Virgin Islands (BVI) sejak 14 Februari 2006.
PT Billy International Corporation dan PT Billy Indonesia dimiliki oleh Emi. Namun, saat ini status PT Billy International Corporation sudah ditutup.
Emi Kamis kemarin (1/9) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin nikel untuk PT Anugrah Harisma Barakah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulawesi Tenggara dikenal sebagai provinsi dengan sumber daya alamnya, di antaranya adalah nikel.
ICIJ menyatakan selain BVI, perusahaan itu juga terhubung dengan Singapura. Alamat perusahaan itu di Singapura adalah 545 Orchard Road #05-23 Far East Shopping Centre, dan alamat di BVI adalah Portcullis TrustNet Chambers P.O Box 3444 Road Town, Tortola British Virgin Islands.
Sementara alamat perusahaan Emi di Indonesia adalah Muara Karang Blok Z 8 Utara Nomor 16, Jakarta, 14450.
Temuan ICIJ soal Emi itu termasuk dalam laporan
Offshore Leaks pada 2014.
ICIJ mengeluarkan laporan tentang surga pajak untuk ketiga kalinya, yang dikenal dengan istilah
Panama Papers, pada April lalu. Organisasi itu mengungkap bagaimana politikus, pebisnis, dan pesohor menyimpan uang mereka di kawasan surga pajak melalui 11,5 juta dokumen yang bocor.
Setelah
Offshore Leaks, ICIJ juga menerbitkan
Swiss Leaks pada 2015, berisi bocoran tentang penghindaran pajak kalangan pebisnis melalui bank.
(asa/agk)