Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Cikini, Jakarta Pusat.
Meski hujan deras, para nelayan tetap melakukan aksi unjuk rasa sambil membawa spanduk dan miniatur perahu sebagai bentuk protes mereka.
Para nelayan ingin mengawal proses penyerahan kontra memori terkait upaya banding yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS). Mereka meminta hakim PTTUN menolak upaya banding terkait penerbitan izin reklamasi pulau G di Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak reklamasi karena merugikan nelayan! Tolak reklamasi!" ujar salah seorang nelayan, Selasa (30/8).
Seperti diketahui, gugatan nelayan soal izin reklamasi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei lalu. Merasa tak terima, pemprov DKI sebagai tergugat I dan PT MWS sebagai tergugat II mengajukan banding.
Kuasa hukum nelayan Marthin Hadiwinata mengatakan terdapat sejumlah alasan untuk menolak banding tersebut.
Salah satunya adalah izin reklamasi yang tidak didasarkan pada peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Padahal peraturan ini adalah dasar untuk menentukan pemanfaatan ruang pesisir," ujar Marthin.
Mestinya, kata dia, penerbitan izin reklamasi ini mendasarkan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, nelayan yang tinggal di kawasan Teluk Jakarta selama ini tak pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan reklamasi hingga penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal).
"Pihak tergugat tidak pernah melibatkan nelayan selama pembahasan kebijakan. Padahal mayoritas dari mereka tidak setuju dengan proyek ini," katanya.
Tak hanya permasalahan teknis, menurut Marthin, proyek reklamasi ini juga berdampak buruk pada ekosistem wilayah pesisir.
Mulai dari banjir hingga tercemarnya air laut akibat material reklamasi. Akibatnya, masyarakat di Teluk Jakarta terancam kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan.
"Mereka mau kerja apa kalau lahannya diambil untuk proyek reklamasi," ucap Marthin.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan nelayan terkait penerbitan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta pada Mei lalu.
Majelis hakim dalam putusan tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
(asa)