Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV Olivier

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2016 16:36 WIB
File video dalam BAP Jessica Wongso memiliki ukuran metadata 98.750 frame, namun hasil digital forensik file yang dihadirkan di persidangan hanya 2.707 frame.
Ahli digital forensik menyebut ada perbedaan ukuran file rekaman CCTV dalam kasus Jessica Wongso. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli digital forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Rismon Hasiholan Sianipar menyebutkan ada perbedaan ukuran file rekaman Closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu.

Hal ini diungkapkan Rismon saat menjadi saksi dalam sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Perbedaan ini, kata dia, ditemukan pada ukuran file rekaman asli dengan file rekaman yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berita acara pemeriksaan, tertera dalam sebuah file video memiliki ukuran metadata sebanyak 98.750 frame. Namun dari hasil analisis ahli digital forensik Ajun Komisaris Besar M Nuh, ukuran dalam file yang sama ditemukan 2.707 frame.

"Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisis saksi ahli diragukan keabsahannya," ujar Rismon di hadapan majelis hakim.
Selain itu, terjadi pula perubahan frame rate video sebelum dipindahkan ke flashdisk sebesar 25 frame per detik dengan resolusi 1920 x 1080 pixel.

Sementara pada video lainnya memiliki frame rate 10 frame per detik dengan resolusi 960x576 pixel.

Dia menilai ada reduksi frame rate yang dapat menyebabkan hilangnya beberapa data. Pengukuran frame yang hilang ini dapat dilakukan dengan analisis hash.

Apabila nilai hash dari video asli dengan video yang telah dipindahkan ke flashdisk berbeda, maka data hasil ekstrasi video tidak bisa diterima.

"Perbandingan nilai hash antara data video asli dengan di flashdisk tidak dituliskan hasilnya. Padahal harusnya ada perbandingan," katanya.
Rismon menilai barang bukti rekaman CCTV tersebut menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara pemeriksaan teknis kriminalistik. Sebab penyidik hanya memindahkan rekaman tersebut ke flashdisk.

Mestinya, kata Rismon, barang bukti itu disita seluruhnya untuk pemeriksaan yang lebih komprehensif.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya memiliki rekaman CCTV asli kafe Olivier yang disimpan dalam hard disk. JPU sempat menunjukkan hard disk tersebut di hadapan ahli dan majelis hakim. Sayangnya hard disk tersebut tak dapat diakses lantaran memiliki password.
(gil/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER