Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica yakni ahli digital forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
Dalam persidangan, Rismon menduga ada video
tampering atau modifikasi illegal yang dilakukan ahli digital forensik, Ajun Komisaris Besar M Nuh saat menganalisis rekaman CCTV kafe Olivier pada 6 Januari lalu.
M Nuh merupakan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam dunia digital forensik, kata Rismon,
tampering adalah kegiatan modifikasi yang dilakukan untuk tujuan tidak baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampering dilakukan dengan mencerahkan intensitas
pixel untuk memberikan efek pergerakan pada video. Hal itu bisa dilakukan dengan mengubah laju
frame sehingga memberikan efek ilusi apabila ditayangkan dalam kecepatan normal.
Indikasi adanya
tampering ini, menurut Rismon, terlihat dari ukuran jari Jessica yang tidak proporsional saat menggaruk tangan usai korban Wayan Mirna Salihin tak sadarkan diri di kafe Olivier.
“Setelah kami periksa, pola atau tekstur dari wilayah jari telujuk rusak. Tidak seperti tekstur atau pola dari lengan atas yang kemerah-merahan,” ujar Rismon saat memberikan keterangan.
Rismon juga mencurigai ada pengeditan manual karena tangan Jessica terlihat berubah warna dari terang, gelap, kemudian terang dan kembali gelap. Perubahan ini terjadi dalam waktu 0,1 detik dengan kecepatan tangan yang diangggap tidak rasional.
Selain itu, dugaan
tampering juga terlihat dari kontur jari Jessica yang terlalu panjang ketika menggaruk tangan.
Menurutnya, panjang semua jari Jessica terlihat hampir sama. Padahal, dalam kondisi manusia normal, ukuran setiap jari mestinya berbeda.
“Kontur tangan jadinya seperti menggunakan kuku nenek lampir,” katanya.
Dalam menganalisis hasil rekaman CCTV, Rismon menggunakan tayangan dari tiga stasiun televisi. Sebelumnya, Rismon sempat meminta rekaman CCTV dari JPU untuk dianalisis menggunakan komputer jinjing miliknya.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Namun JPU langsung menolak dengan alasan komputer jinjing yang dimiliki Rismon dianggap tak memenuhi standar dan sertifikasi untuk menganalisis rekaman CCTV.
Selain itu, JPU juga khawatir rekaman CCTV akan dimanipulasi. JPU sempat berdebat cukup alot dengan kuasa hukum Jessica.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunggu kedatangan M Nuh untuk memutar rekaman CCTV tersebut. Hal ini dianggap perlu oleh majelis hakim untuk menjaga keaslian barang bukti rekaman tersebut.
(wis/gil)