Menurut Mudzakkir, rekaman CCTV baru dapat digunakan jika sudah ada bukti primer. "Kalau primer tidak ada, CCTV tidak perlu dipertimbangkan," kata Mudzakkir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau racun, barang bukti itu yang mana? Di dalam tubuh atau di dalam gelas?" kata Kisworo.
Pelaksanaan autopsi dilakukan berdasarkan pasal 59 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tata cara dan syarat pemeriksaan teknis tempat kejadian perkara dan penyerahan barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri
Mudzakkir mengatakan, dalam autopsi terdapat enam organ tubuh yang harus diperiksa, yakni lambung, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut (adipose tissue) dan otak. Selain itu, dibutuhkan juga pengambilan sampel 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah.
Setelah melalui proses itu, menurut Mudzakkir, ahli forensik dapat menentukan dan mengambil kesimpulan adanya tindak pidana atau tidak.
"Kalau dari awal sudah dikatakan racun dan yang dicari itu saja, maka itu namanya proses yang subjektif," tuturnya. (abm)