Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyambangi Biro Investigasi Federal (
Federal Bureau of Investigation-FBI) Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Kunjungan KPK untuk mendalami penyelidikan yang sedang dilakukan FBI atas dugaan suap perusahaan energi asing, MAXpower Group Pte Ltd kepada pejabat Indonesia terkait investasi pembangkit listrik.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, kunjungan ke FBI akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia berkata, kunjungan akan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dua minggu yang akan datang Pak Agus dan Pak Saut. Insya Allah akan ke FBI," ujar Laode di Jakarta, Kamis (6/10).
Laode menuturkan, sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi rinci terkait dengan laporan dugaan suap tersebut. Namun, berdasarkan informasi awal dari FBI, ada kemungkinan besar penyelenggara negara Indonesia menerima suap dari perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki oleh Bank Standard Chartered itu.
Pada tahun 2012, Standard Chartered membeli saham mayoritas MAXpower sebesar US$60 juta. Dilansir dari situs
https://maxpowergroup.com/, MAXpower Indonesia sepanjang 2012 hingga 2015 memenangi beberapa proyek listrik di Indonesia. Perusahaan itu merupakan mitra kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Suap BesarTak hanya itu, laporan dari otoritas Amerika juga menyebut nilai uang suap yang diberikan oleh MAXpower kepada penyelenggara negara di Indonesia terbilang besar.
"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," ujar Laode.
Lebih lanjut, Laode juga menyampaikan, FBI telah meminta keterangan penyelidik dan penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Penggalian keterangan FBI dilakukan dalam rangka koordinasi penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah dihubungi pihak AS dan sebagian penyelidik dan penyidik KPK diminta keterangan. Namun apakah ini akan jadi investigasi bersama itu belum diputuskan," ujar Laode.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebelumnya diketahui sedang menyelidiki dugaan suap yang dilakukan perusahaan pembangkit listrik MAXpower kepada beberapa pejabat Indonesia.
MAXpower diduga menyuap pejabat Indonesia antara 2012 dan 2015 untuk memenangkan kontrak investasi dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Indonesia.
Dilansir dari
The Wall Street Journal, Desember tahun lalu, para pengacara Sidley Austin LLP disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi MAXPower melakukan upaya suap kepada pejabat di Indonesia.
(rel/abm)