Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang ibu yang tega menganiaya anaknya, berinsial TSA (26). Ia membekap anaknya yang baru berusia 1 tahun 8 bulan dengan bantal, kemudian menginjak-injak bantal tersebut.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi sekitar 16 detik.
"Untung, bayi malang tersebut tidak tewas akibat perlakukan kejam ibu kandungnya sendiri," kata Roberto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, alasan TSA melakukan aksi kejam tersebut lantaran ingin mencari perhatian suaminya yang saat ini sedang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Timur sebagai narapidana kasus narkotika.
"(Dia merasa) suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya," ucapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang marak tersebar di media sosial. Video itu menampilkan TSA yang sedang menyiksa anaknya dengan menutup bayinya menggunakan bantal, kemudian menginjak wajah anaknya dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga menangis histeris.
Melihat video itu, Roberto menambahkan, polisi langsung melakukan penelusuran. Polisi akhirnya menemukan bahwa video itu pertama kali diunggah di media sosial Facebook oleh akun bernama Erlangga.
Dalam keterangan video itu, akun Facebook Erlangga memberi informasi bahwa ibu penyiksa bayi tersebut berada di Bekasi. Selain itu, ia juga menyertakan nomor telepon TSA dan meminta agar hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa akun Facebook bernama Erlangga merupakan milik suami TSA. "Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari telepon genggam yang kami sita," kata Roberto.
Selanjutnya, ia menuturkan, polisi menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan TSA. Hingga akhirnya, TSA dibekuk pada Rabu (5/10) di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Setelah dibekuk, TSA mengaku melakukan hal tersebut pada 26 September 2016 lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku saat itu sedang emosi dengan suaminya dan bermaksud mencari simpati dengan membuat video itu dan dikirimkan ke suaminya yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
"Karena TKP-nya di kabupaten Tangerang, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang. Sementara untuk TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak masih membutuhkan TSA untuk menyusuinya, TSA tidak akan ditahan.
Namun, polisi memastikan proses hukum terhadap TSA akan tetap dilanjutkan. "Kami akan titipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center. Kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Tetapi karena unsur humanis pelaku kami tidak tahan," kata Awi.
Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.
(rel/wis)