Ahok Minta Pengurus Gereja Pasar Minggu Urus IMB

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, GBKP Pasar Minggu memegang IMB untuk rumah toko, bukan rumah peribadatan.
Jemaat GBKP Pasar Minggu. Pengelola gereja diminta mengubah IMB yang sesuai peruntukan. Tanpa itu, Pemprov DKI Jakarta akan memindahkan kegiatan peribadatan di gereja tersebut. (Arief/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah meminta pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta, untuk mengurus perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan izin itu bertujuan untuk mengatasi kekisruhan yang terjadi karena jemaat gereja tak bisa beribadah di tempat itu.

"Kalau enggak ada izin, kami harus sampaikan untuk tutup sementara karena dulu sudah ada kesalahan dia bangun gereja," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok itu, di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Ahok, GBKP Pasar Minggu memegang IMB untuk rumah toko bukan rumah peribadatan. Solusi untuk sementara waktu, kata Ahok, adalah memindahkan kegiatan ibadah ke kantor Kecamatan Jagakarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau gereja bikin gereja (IMB). Yang sekarang masalahnya kan protes izinnya belum ada jadi ya kami pindahkan dulu ke kecamatan untuk ibadah," tutur Ahok.

GBKP Pasar Minggu pernah mengurus IMB untuk rumah ibadah kepada Pemprov DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004. Namun, pada 14 Februari 2005, Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI Jakarta saat itu justru mengeluarkan IMB kantor bernomor 01439/IMB/2005.

Persoalan muncul ketika pengelola merenovasi bangunan GBKP Pasar Minggu pada Januari 2006. Sekelompok orang berunjuk rasa mendesak penutupan gereja.

Jemaat GBKP pun dilarang menyelenggarakan kegiatan kerohanian. Sejak saat itu, seluruh aktivitas kerohanian GBKP berhenti.

Pertengahan 2010, umat GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan legitimasi bangunan gereja. Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta. Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut.

Surat itu diabaikan, hingga jemaat akhirnya memutuskan kembali beribadah di gereja mereka, 22 Mei silam.

Belakangan, Lurah Tanjung Barat Debby Novita menyebut jemaat GBKP Pasar Minggu bukanlah penduduk setempat. Debby mencatat, hanya 11 dari 105 jemaat gereja itu yang berdomisili di Tanjung Barat.

Fakta itu tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan rumah ibadah harus menjadi ruang bagi setidaknya 90 umat yang tercatat sebagai penduduk setempat.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, umat GBKP Pasar Minggu memang tidak mungkin lagi melantunkan kidung pujian di Tanjung Barat. "Sulit karena 500 warga tanda tangan menolak ada gereja di situ," ujarnya.

Pekan lalu, Menteri Lukman Hakim Saifuddin meminta Ahok untuk tidak membiarkan persoalan GBKP berlarut-larut. Ia berkata, Ahok sepatutnya berperan menjadi mediator antara kelompok masyarakat yang bertentangan. Lukman juga memerintahkan Tri untuk mengurus IMB GBKP Pasar Minggu yang selama ini terbengkalai.

"Di sinilah perlunya kepala daerah untuk bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain, kalau memang ada masyarakat yang tidak setuju," kata Lukman. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER