Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan kelompok atau
class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dilanjutkan, Selasa (12/10).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan materi gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan pemerintah kota Jakarta Selatan.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi mengatakan, sidang gugatan
class action akan tetap dilanjutkan meski Pemprov DKI Jakarta telah menggusur bangunan warga pada akhir September lalu. Penertiban ini, kata dia, akan masuk dalam materi gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban kami masukkan dalam materi gugatan karena ini termasuk tindak pidana," ujar Vera saat dihubungi, Selasa (11/10).
Vera menilai, Pemprov DKI telah menghilangkan barang bukti karena proses gugatan masih berjalan di pengadilan. Tindakan kejahatan lain yang terjadi saat penertiban, kata dia, juga akan disampaikan dalam pembacaan materi gugatan.
"Pemerintah sudah melakukan penindasan pada warga Bukit Duri. Sidang tetap harus dilanjutkan," katanya.
Pada awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan perwakilan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kepada Pemprov DKI Jakarta. Gugatan kelompok itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang digusur.
Majelis hakim bahkan telah mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara normalisasi Sungai Ciliwung selama persidangan. Selama proses persidangan itu majelis hakim meminta agar pemerintah tidak melakukan penggusuran karena faktor kekuasaan.
Namun himbauan majelis hakim diabaikan Pemprov DKI dengan tetap melakukan penggusuran.
(rel/obs)