Hakim Imbau Pemprov DKI Setop Normalisasi Kali Ciliwung

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 19:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pembongkaran pemukiman warga Kampung Duri yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung.
Warga Bukit Duri mengikuti sidang kedelapan Gugatan "Class Action" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses persidangan perkara gugatan warga (class action) Bukit Duri menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung masih bergulir.

Ketua Majelis Hakim Riyono pun mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi untuk menghentikan sementara normalisasi Sungai Ciliwung selama persidangan.

Riyono juga mengimbau pihak pemerintah supaya tidak melakukan penggusuran karena faktor kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengimbau kepada penggugat tolong diberitahu kepada penguasa untuk menahan diri dulu," kata Riyono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Imbauan ini muncul karena, selama proses persidangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pembongkaran pemukiman warga Kampung Duri yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung.

Pembongkaran kawasan Bukit Duri adalah bagian dari normalisasi Sungai Ciliwung sebagai antisipasi penanganan banjir. Pemprov DKI Jakarta telah lebih dulu menormalisasi bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo.

Riyono menambahkan, belum dapat memberikan landasan pelanggaran hukum atas tindakan penggusuran Pemprov DKI Jakarta karena perkara itu masih dalam proses mediasi.

"Supaya menghentikan tindakan tergugat untuk itu dibutuhkan putusan sela, namun ini masih mediasi. Untuk bisa menentukan hukumnya kami masih mengumpulkan hal-hal yang dibutuhkan," tuturnya.

Dari hasil persidangan itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu bulan bagi para pihak untuk melakukan mediasi. Hakim Tafsir Sembiring dari PN Jakarta Pusat menjadi mediator.

Dalam persidangan ini, pihak tergugat adalah Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam program normalisasi Sungai Ciliwung.

Penasihat hukum Komunitas Warga Bukit Duri, Vera W S Soemarwi mengatakan, gugatan itu dilakukan karena masa normalisasi Sungai Ciliwung telah kadaluwarsa sejak tahun 2015.

"Pembatalan normalisasi karena normalisasi sudah habis masa berlakunya," ujar Vera.

Vera pun mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan seolah tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat.

"Apakah warga diharapkan tinggal di kolong jembatan?" ucapnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum tergugat Firman Candra mengatakan akan menyampaikan imbauan hakim dan tuntutan warga Bukit Duri tersebut kepada Ahok dan Tri Kurniadi.

Saat ditemui usai sidang, Firman menilai, gugatan yang dilakukan Komunitas Warga Bukit Duri salah sasaran. Hal ini karena normalisasi yang dilakukan sudah berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.

Meskipun masa berlaku Pergub itu sudah habis, Firman menambahkan, peraturan itu dapat diubah atau diperpanjang oleh gubernur kapan saja.

"Kalau mengacu gugatannya ke Pergub yang kedaluwarsa sebenarnya kurang tepat, gubernur bisa membuat Pergub seketika jika ada usulan dari biro hukum, wali kota, dinas-dinas yang memang punya keterkaitan untuk buat Pergub tersebut," ujarnya.

Warga Bukit Duri dari RW 10, 11 dan 12, Firman menambahkan, akan direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa) Rawa Bebek, Jakarta Timur. Hingga saat ini sudah terdapat 244 warga dari tiga RW itu yang pindah ke Rusun Rawa Bebek. (rel/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER