Izin Usaha Dicabut, Diskotek Mille's Ditutup Permanen

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 17:15 WIB
Pengelola Diskotek Mille's bisa kembali membuka usaha diskotek dengan mengajukan izin baru dengan nama yang baru pula.
Pengelola diskotek bisa membuka usaha hiburan malam lagi asal menggunakan nama baru dan izin usaha baru. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat hari ini (13/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter menyatakan, pencabutan TDUP bersifat permanen. Diskotek ini tak boleh lagi beroperasi, kecuali mengganti nama dan kembali mengajukan izin baru ke Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan TDUP Mille's diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan mengeluarkan surat Nomor 4850/-1.757 tentang menutup dan melarang kegiatan.

"TDUP dicabut, (penutupan) operasional berarti permanen. (Nama baru) tentunya dilihat sesuai ketentuan, ada aturan mainnya," kata Jupan saat menyegel diskotek itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, TDUP Mille's sudah seharusnya dicabut karena sudah dua kali pengunjung tertangkap menggunakan narkotik.

Bahkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan polisi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Mille's telah lebih dari dua kali terbukti menjadi tempat peredaran narkotik.

Terakhir, terjadi pada Sabtu dini hari pekan lalu. Saat itu yang ditangkap adalah seorang anggota polisi dari Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Sunarto.

"Ini sudah diperingatkan dua kali, sekarang TDUP-nya dicabut," kata Jupan.

Pencabutan TDUP Mille's ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Peraturan itu menyebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menutup tempat hiburan malam yang terbukti dua kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkotik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER