Berkas Putusan Jessica 377 Lembar, Hakim Baca Sebagian

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 14:41 WIB
Menghadapi vonisnya, Jessica Wongso mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Rambutnya tergerai. Hakim mengatakan tidak seluruh materi putusan akan dibacakan.
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sidang yang mestinya dimulai pukul 10.00 WIB sempat ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Jessica hari ini mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam dengan rambut tergerai. Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan, sebanyak 377 lembar materi putusan akan dibacakan dalam persidangan. Namun, kata hakim, tidak seluruh materi putusan akan dibacakan.

"Apabila penuntut umum dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kami bacakan nama-nama saja. Bagaimana setuju?" tanya hakim Kisworo pada Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua belah pihak pun tak keberatan dengan pernyataan tersebut. Hakim Kisworo kemudian meminta pada para pengunjung persidangan agar bersikap tenang dan tidak mengeluarkan suara apapun selama majelis hakim membacakan materi putusan.

"Maka kepada terdakwa kami mohon untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini," katanya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. 

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.

Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi yang diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016. (rel/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER