Seperti sidang-sidang sebelumnya, Jessica hari ini mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam dengan rambut tergerai. Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan, sebanyak 377 lembar materi putusan akan dibacakan dalam persidangan. Namun, kata hakim, tidak seluruh materi putusan akan dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kepada terdakwa kami mohon untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini," katanya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi yang diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016. (rel/wis)