KPK Telah Lama Pantau Komunikasi Irman Gusman di Impor Gula

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2016 20:10 WIB
KPK miliki bukti komunikasi antara Irman Gusman dengan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriady Sutanto dan istrinya, Memi terkait dugaan suap impor gula.
KPK telah lama memantau komunikasi Irman Gusman (kiri) di kasus dugaan suap impor gula. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah lama memantau mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait dugaan suap impor gula. Dugaan keterlibatan Irman diketahui penyidik KPK dari bukti komunikasi Irman dengan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriady Sutanto dan istrinya, Memi.

Penyidik KPK Ardian mengaku telah lebih dulu memantau Sutanto dan Memi saat berada di Padang, Sumatera Barat. Sutanto diketahui merupakan terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang yang berstatus tahanan kota.

"Dasar kami menangkap (Irman) ke situ memang ada komunikasi (dengan Sutanto)," ujar Ardian saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar informasi tersebut, KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Irman pada 17 September lalu. Penyidik KPK telah memantau kondisi di sekitar rumah Irman yang ada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 20.00 WIB. Hingga akhirnya penangkapan Irman dilakukan setelah lewat pukul 00.00 WIB.

"Kami di sana enggak ujug-ujug. Dari jam delapan malam sudah lihat situasi, jam 12 lewat sedikit baru OTT," katanya.

Saat melakukan OTT, lanjut Ardian, Irman tengah bersama istrinya, Sutanto, Memi, dan seorang ajudan. Sutanto sempat menanyakan soal bungkusan berisi uang Rp100 juta yang telah diberikan kepada Irman. Istri Irman pun mengambilkan bungkusan itu.

Sebelumnya, Irman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Atas penetapannya sebagai tersangka, Irman mengajukan praperadilan.

Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog untuk memberi rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap. (rel/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER