Sidang Praperadilan Victoria Melawan Kejaksaan Dimulai

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 09:28 WIB
PT Victoria Securities Indonesia mempersoalkan penggeledahan Kejaksaan Agung yang dilakukan di lokasi berbeda dengan yang tercantum pada surat penggeledahan.
Sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia melawan Kejaksaan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana perkara penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) oleh Kejaksaan Agung, Jumat (11/9).

Sidang praperadilan antara VSI dengan Kejagung dimulai pukul 10.00 WIB. PT VSI akan menggugat penggeledahan yang dilakukan Kejagung karena menurut mereka hal itu bertentangan dengan peraturan.

"Kami akan gugat kesalahan Kejagung. Ini upaya hukum yang kami lakukan karena atas dasar salah geledah itu kami mengalami kerugian materi dan imaterail," ujar kuasa hukum PT VSI‎ Primadita Wirasandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penggeledahan penyidik Kejagung 12 Agustus lalu, PT VSI mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan, yakni penggeledahan bisa dilakukan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Namun Kejagung ternyata menggeledah kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sempat menjelaskan kronologi penggeledahan di kantor PT VSI itu. Menurutnya, penyidik telah menggeledah sesuai prosedur.

Sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah lebih dulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai kantor VSIC. Namun sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun VSI. Akhirnya mereka menggeledah kantor PT VSI yang disebut sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

VSIC merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara sebesar Rp469 miliar.

Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus seharga Rp26 miliar oleh VSIC.

Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.

Oleh sebab pelunasan cessie terhalang, PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.

Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejaksaan Agung sejak Mei lalu mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN. Penggeledahan pun dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER