Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta peserta pilkada 2017 membuat materi kampanye ramah penyandang disabilitas di media massa. Imbauan itu diberikan jelang penyerahan materi kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, penyandang disabilitas berhak mengetahui program yang ditawarkan calon kepala daerah. Penggunaan bahasa isyarat pada materi kampanye merupakan salah satu cara memenuhi hak tersebut.
"Kami mengimbau ada bahasa isyarat. Kami juga membuat bahan sosialisasi dengan kemasan seperti itu," ujar Dahliah di Jakarta, kemarin.
Ide pembuatan materi kampanye yang ramah disabilitas dikeluarkan agar Pilkada 2017 menjangkau seluruh masyarakat. Dahliah menuturkan, lembaganya akan menilai setiap kampanye peserta pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dinilai sudah memenuhi unsur kampanye yang mendidik, iklan tersebut dapat ditayangkan di media massa. Penayangan iklan akan dimulai pada 29 Januari 2017.
"Iklan baru ditayangkan nanti mulai 29 Januari sampai 11 Februari. Di luar itu, sebelumnya tidak boleh ada penayangan iklan dalam bentuk apapun (di media massa)," katanya.
Jika penayangan iklan dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan, paslon terkait dapat dicabut keikutsertaannya dalam pilkada. Namun, pemberian sanksi diberikan jika paslon sengaja atau mengetahui penayangan iklan yang di luar jadwal.
"Itu bisa membatalkan pasangan calon karena dia sudah tidak bisa memenuhi syarat lagi, melanggar ketentuan kampanye," tuturnya.
(abm/sur)