Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tidak membatasi waktu kampanye tatap muka yang dilakukan peserta Pilkada 2017. Pembatasan hanya diberikan pada waktu kampanye jenis rapat umum.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka dengan konstituennya hingga malam hari. KPU bahkan merekomendasikan waktu tatap muka yang banyak pada para peserta Pilkada.
"Kalau rapat umum saja yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Kalau yang lain-lain sampai malam tidak masalah," tutur Dahliah di kantornya, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dahliah, peserta Pilkada di ibu kota justru harus melakukan kampanye tatap muka dengan waktu tak terbatas. Sebabnya, penduduk DKI Jakarta berjumlah banyak dan mayoritas memiliki kegiatan di luar rumah hingga malam hari.
"Jadi waktu 120 hari kampanye itu dibagi dengan jumlah pemilih 7 juta sangat sempit kalau kita pikir-pikir. Kita mempersilakan sebanyak-banyaknya mereka mendatangi warga justru, supaya warga lebih mengenal," katanya.
Batasan waktu kampanye diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye. Dalam PKPU tersebut, batasan diberikan hanya untuk kampanye jenis rapat umum.
Pada Pilkada 2017, KPU DKI mengizinkan tiap paslon untuk menggelar maksimal dua kali rapat umum. Kegiatan tersebut bisa dilakukan hingga masa kampanye berakhir, 11 Februari 2017.
Jadwal rapat umum akan ditentukan oleh KPU DKI, setelah sebelumnya mereka menerima usulan waktu dan lokasi dari tim kampanye masing-masing paslon. Hingga saat ini, belum ada jadwal rapat umum yang dikeluarkan KPU DKI untuk peserta Pilkada 2017.
(obs/obs)