KPU DKI Bebaskan Waktu Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2017

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 00:19 WIB
Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka dengan konstituennya hingga malam hari.
Ketua KPU DKI Jakarta Marsono (kiri) dan Komisioner Betty Epsilon (kedua kiri) dan Dahliah Umar (ketiga kiri) di kantor KPU DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tidak membatasi waktu kampanye tatap muka yang dilakukan peserta Pilkada 2017. Pembatasan hanya diberikan pada waktu kampanye jenis rapat umum.

Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka dengan konstituennya hingga malam hari. KPU bahkan merekomendasikan waktu tatap muka yang banyak pada para peserta Pilkada.

"Kalau rapat umum saja yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Kalau yang lain-lain sampai malam tidak masalah," tutur Dahliah di kantornya, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dahliah, peserta Pilkada di ibu kota justru harus melakukan kampanye tatap muka dengan waktu tak terbatas. Sebabnya, penduduk DKI Jakarta berjumlah banyak dan mayoritas memiliki kegiatan di luar rumah hingga malam hari.

"Jadi waktu 120 hari kampanye itu dibagi dengan jumlah pemilih 7 juta sangat sempit kalau kita pikir-pikir. Kita mempersilakan sebanyak-banyaknya mereka mendatangi warga justru, supaya warga lebih mengenal," katanya.

Batasan waktu kampanye diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye. Dalam PKPU tersebut, batasan diberikan hanya untuk kampanye jenis rapat umum.

Pada Pilkada 2017, KPU DKI mengizinkan tiap paslon untuk menggelar maksimal dua kali rapat umum. Kegiatan tersebut bisa dilakukan hingga masa kampanye berakhir, 11 Februari 2017.

Jadwal rapat umum akan ditentukan oleh KPU DKI, setelah sebelumnya mereka menerima usulan waktu dan lokasi dari tim kampanye masing-masing paslon. Hingga saat ini, belum ada jadwal rapat umum yang dikeluarkan KPU DKI untuk peserta Pilkada 2017.

(obs/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER