Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara usai demo anti Ahok di sekitar Istana Merdeka. Tersangka itu berinisial MYS, GTS, dan FKI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Di mana polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IA, J, WM, AS, MR, MN, DA, SCF, S, M dan F.
"Kemarin Anggota Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan sudah menangkap tujuh orang. Dengan bukti formula yang cukup, ada tiga yang bisa kita jadikan tersangka terkait dengan penjarahan dan perusakan dan pengeroyokan anggota yang ada di Penjaringan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
Awi menambahkan, bersamaan dengan itu, polisi juga menetapkan seorang remaja berinisial DLS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. Sebab, saat menjalani pemeriksaan orang tersebut terbukti dalam pengaruh narkotik jenis sabu.
"Satu orang kita lakukan pemeriksaan terbukti gunakan narkotika, tentunya kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara," ucap dia.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Penjaringan. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Kerusuhan terjadi Penjaringan pada Jumat (4/11) malam. Polisi menyatakan kerusuhan dan penjarahan itu tak terkait demo 4 November yang berlangsung beberapa jam sebelumnya di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
(rel/wis)