Jakarta, CNN Indonesia -- Belum genap sehari menghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya, lima anggota organisasi Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan dalam unjuk rasa pada Jumat lalu, langsung dijenguk oleh anggota DPR RI dan puluhan pengacara.
Rombongan yang pertama kali menjenguk berasal dari empat orang anggota Komisi III DPR yang datang pukul 15.45 WIB. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Arsul Sani dari PPP, Adies Kadir dari Golkar, dan TB Soemandjaja dari PKS.
Arsul menjelaskan, kedatangannya untuk memastikan dan memeriksa informasi yang menyebutkan bahwa lima anggota HMI berada di ruang isolasi dan diperiksa tanpa pendampingan dari pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang kami cek," kata Arsul kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11)
Hasilnya, ia menyampaikan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran perlakuan yang dialami oleh lima anggota HMI. Bahkan, menurut Arsul, mereka dalam kondisi yang baik.
"Pemeriksaan biasa-biasa aja. (Mereka) sudah dikasih makan dan malah pada ngerokok. Kami saja tidak kuat dengan ruangan rokok," kata Arsul.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut langkah polisi menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka, Arsul menolak berkomentar. Ia mempersilakan polisi memproses kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami nanti lihat mereka sedang gelar (perkara), Polda dan timnya. Kami lihat dulu, nanti kalau ada yang menyimpang baru kami komentari," ujar Arsul yang merupakan alumni HMI.
Dijenguk puluhan pengacaraTak lama berselang, sekira pukul 16.20 WIB, puluhan pengacara menjenguk lima anggota HMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Koordinator tim pengacara, Muhammad Syukur Mandar menyatakan Sekeretaris Jenderal HMI Amijaya Halim ditangkap secara paksa dan tidak profesional oleh polisi.
"Kami baru dapat informasi bahwa kelima orang termasuk Amijaya diambil secara paksa tadi malam di Sekretariat HMI, saya ulangi Sekjen yang diambil secara paksa," katanya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui alasan polisi menangkap lima anggota HMI. Pihaknya juga belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tidak sesuai dengan standar penangkapan atau standar pemeriksaan yang diterapkan dalam hukum acara. Sekjen dan teman-teman diduga sebagai provokator sehingga diambil secara paksa," ujarnya.
Menurut Muhammad sebelum ditangkap, seharusnya polisi melakukan pemanggilan secara prosedural lebih dahulu.
"Maka itu kami berikan klarifikasi, karena sesungguhnya dugaan yang disampaikan itu, mestinya harus dilayangkan panggilan secara normal terlebih dahulu. Siapapun yang diduga dianggap melakukan perbuatan, baik secara pidana atau tidak," ujar Muhammad.
Polda Metro Jaya menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Salah satunya yakni Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim.
Amijaya dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 214 Juncto 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.