Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap oknum pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berinisial JH, Kamis (10/11) malam.
JH ditangkap saat berada di tempat pijat Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang. Ia diduga melakukan praktik pungutan liar pada seorang pengusaha berinisial EMKL terkait pengurusan dokumen impor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, modus yang digunakan JH adalah dengan meminta transfer uang ke rekening penampung pada pihak importir untuk memperlancar kepengurusan dokumen impor. Uang yang ditransfer jumlahnya mencapai Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rekening penampung itu, JH mengambil uangnya untuk digunakan secara pribadi. Sebagian uang itu juga ditransfer ke sejumlah rekening," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Uang Pungli
Pihak kepolisian, lanjutnya, juga menggeledah kediaman JH di Graha Bukit Wahid Blok B2/27, Semarang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa komputer jinjing, ponsel, dan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp340 juta.
Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa JH secara intensif di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada oknum pejabat lain yang turut terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Kami masih periksa JH secara intensif di Polrestabes Semarang," katanya.
(asa)