HMI Laporkan SBY, Bareskrim Anggap Kurang Lengkap

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2016 10:22 WIB
HMI menuding pidato mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memprovokasi massa saat demonstrasi 4 November.
Empat aktivis HMI menjadi tersangka aksi kerusuhan dalam demonstrasi 4 November. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, mempermasalahkan pidato mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 2 November lalu. HMI menganggap SBY telah menghasut aksi demo 4 November.

"Arah pidato Pak SBY ini terbaca, dia mengabaikan kesejukan dalam demonstrasi, dan adik-adik kami dari HMI yang jadi korban, dianggap sebagai dalang kericuhan," kata Koordinator Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi Mustaghfirin di Bareskrim Polri kemarin, Kamis (10/11).

Atas dasar itu, Mustaghfirin melaporkan SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dengan tudingan memprovokasi masyarakat.
"Kami laporkan Pak SBY, ada beberapa kalimat yang merujuk ke sana (provokasi) misalnya dalam pidato dia katakan lebaran kuda, dia bilang sampai lebaran kuda, demo terus terjadi kalau Ahok belum diadili, kalimat ini sangat merujuk ke arah sana (Provokasi)," kata Mustaghfirin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mustaghfirin juga mengatakan dalam pidatonya SBY telah bersikap rasis dengan mengabaikan 40 juta masyarakat kaum etnis Tionghoa dengan hanya menyebut masyarakat Indonesia berjumlah 200 juta jiwa.

"Dia (SBY) bilang, masyarakat Indonesia yang tersakiti hanya ada 200 juta jiwa, ini kalau tidak salah ada di menit 20-an, 40 juta jiwa lagi ke mana? Dia (SBY) sudah bertindak rasis," katanya.

SBY dilaporkan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka pun membawa video pidato SBY sebagai barang bukti.

Namun, aduan mereka ke Bareskrim tidak mendapat Laporan Polisi (LP) sebagai bukti telah melaporkan perkara. Mereka hanya menerima Surat Tanda Terima.

"Kami hanya melengkapi saja, mudah mudahan dua hari sudah ada kejelasan masuk atau tidak unsur pidana, baru setelah itu diterbitkan LP," kata Mustaghfirin.

Sebelumnya polisi menetapkan lima anggota HMI karena sebagai tersangka kericuhan demonstrasi 4 November.

Koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, menyatakan dalam kericuhan demonstrasi anti-Ahok, HMI hanya terprovokasi oleh pihak lain.
Namun saat ditanya lebih lanjut siapa dalang kericuhan sesungguhnya, Syukur tak bisa menjelaskan.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kami tidak mempersoalkan, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak, itu kan harus di pengadilan," ucap Syukur. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER