Jakarta, CNN Indonesia -- Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.
"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kami akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani seperti diberitakan
Antara saat konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, kemarin.
Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang digelar secara terbuka-terbatas, dan tidak disiarkan secara live.
Mewakili tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, Ahmad menilai kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan pihaknya telah meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polrii.
Gelar perkara untuk dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah bergulir. Ahok sendiri tidak hadir dan memilih untuk kampanye blusukan. Dia mengutus tim dan enam saksi ahli.
Sementara itu, dari pihak pelapor pun turut menghadirkan perwakilan dan saksi ahli, salah satunya pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
(gil/yul)