Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Rabu (16/11). Pengumuman hasil gelar perkara akan disampaikan langsung Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto.
"Besok Kepala Bareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Ari kepada wartawan, Selasa (15/11) malam.
Bareskrim kemarin melangsungkan gelar perkara kasus Ahok, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gelar perkara yang berlangsung lebih dari 10 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Proses gelar perkara menghadirkan 18 saksi ahli dari pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor. Tampak hadir di antaranya Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, dan juga berbagai para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok selaku terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut. Ia lebih memilih mendengarkan keluhan warga di posko pemenangannya.
Usai pertemuan gelar perkara, polisi melanjutkan dengan perumusan hasil. "Tim sedang merumuskan kesimpulan sementara," kata Komjen Ari, tengah malam.
Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejarah baru itu bukan saja karena memeriksa petahana yang sedang berusaha mempertahankan posisinya lewat keikutsertaan di Pilkada 2017. Namun juga karena sifat terbuka dan pihak-pihak terlibat mengikuti gelar perkara.