Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Badja) terhadap dirinya, Jumat (18/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiono mengatakan, pemeriksaan kali ini terhadap Buni merupakan penjadwalan ulang atas pemeriksaan perdana. Ia berkata, kala itu Buni mangkir karena suatu alasan.
"Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Buni dilaporkan oleh relawan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni ditengarai diduga dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun Facebook pribadinya yang bernama Si Bunni Yani (SBY), Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat diperiksa oleh Bareskrim. Ia diperiksa terkait video yang diunggah olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.
(rel/asa)