Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menetapkan dua orang tersangka pelaku serangan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dengan demikian, sudah ada tujuh orang tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini hingga Sabtu (19/11). Mereka adalah Juhanda alias Jo, dan enam tersangka lain yang tidak disebutkan identitas lengkapnya, yakni S, JS, R, AD, GAP dan RPP.
Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan tujuh tersangka ini terlibat dalam seluruh rangkaian serangan bom di Gereja Oikumene.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketujuh terduga teroris itu terlibat mulai dari perencanaan, pembuatan bom, membeli bahan serta mengeksekusi," kata Safaruddin seperti dikutip Antara di Markas Korps Brigade Mobil Samarinda.
Dugaan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor, barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Bahkan, mereka juga sempat melakukan pelatihan bagaimana cara merakit bom, sebelum melakukan peledakan di Gereja Oikumene," ujar Safaruddin.
Tujuh tersangka itu hari ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, saksi-saksi lainnya yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan telah dipulangkan.
Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kebanyakan tersangka yang ditetapkan adalah pemain baru dalam jaringan terorisme.
"Ini orang-orang baru semua, Juhanda saja yang orang lama," ujarnya di Jakarta.
Kelompok ini disebut Boy hanya bergerak di Kalimantan saja. Sementara Juhanda adalah residivis kelompok teror Pepy Fernando yang melakukan serangkaian aksi di Jakarta dan sekitarnya, 2011 silam.
Juhanda kini diduga ikut bergabung dengan jaringan Jamaah Ansharu Daulah yang terkait dengan Negara Islam Irak dan Suriah.
Juhanda ditangkap pekan lalu setelah melempar bom ke Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur mengakibatkan empat orang anak menderita luka bakar serius. Salah satu di antaranya, Intan Olivia, meninggal dunia karena menderita luka bakar 70 persen.
Sesaat setelah mengeksekusi, Juhanda ditangkap oleh warga saat hendak melarikan diri lewat sungai. Sementara tersangka lainnya diamankan setelah polisi melakukan penelusuran dalam rentang sepekan setelahnya.