Buntut Penolakan Bandara, Tiga Warga Sukamulya Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Nov 2016 19:15 WIB
Polisi menetapkan tiga warga Desa Sukamulya, Majalengka sebagai tersangka karena dianggap telah menghalang-halangi aparat menjalan tugasnya.
Polisi menetapkan tiga tersangka pasca bentrokan penolakan pengukuran lahan untk bandara di Majalengka. (Dok. Konsorsium Pembaruan Agraria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga tersangka pascabentrokan antara aparat dengan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis.

Tiga warga Desa Sukamulya itu dijerat Pasal 214 KUHP karena dianggap menghalang-halangi aparat saat menjalankan tugas mendampingi pengukuran tanah untuk pembebasan lahan Bandara Kertajati Majalengka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalangi aparat keamanan, serta mengakibatkan luka pada petugas keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga tersangka dari enam yang diperiksa. Tiga orang memenuhi unsur di Pasal 214 KUHP, sementara sisanya yang tidak memenuhi unsur telah dipulangkan," Yusri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (19/11).

Yusri mengatakan kondisi di Sukamulya saat ini sudah kondusif. Petugas dari tingkat Polres dan Polsek setempat saat ini masih siaga menamankan kondisi di lapangan.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Arip Yogiawan, mengatakan penetapan tersangka warga Sukamulya merupakan buntut dari penahanan pasca bentrok penolakan warga yang menolak pengukuran tanah untuk pembebasan lahan bandara.

Menurut Yogi, protes saat itu merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh warga. Warga menolak tanahnya diukur lantaran tidak pernah dilibatkan dalam sosialisi atau bahkan negosiasi.

Unjuk rasa warga dan petani yang berlangsung Kamis (17/11) berujung ricuh. Tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional didampingi oleh personel gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Majalengka, TNI dan Satpol PP.

Yogi mengatakan, warga saat itu meminta pihak pengukur tanah untuk setidaknya bernegosiasi terlabih dulu sebelum melakukan pengukuran.

"Tapi kemudian yang terjadi adalah deadlock. Warga tidak mau membubarkan diri. Petugas melepaskan gas air mata dan situasi berujung chaos. Enam orang ditangkap saat itu," kata Yogi.

Yogi mengatakan enam orang yang ditangkap itu diperiksa secara maraton tanpa jeda istirahat sejak penangkapan Kamis siang (17/11).

Enam warga yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara bergilir, mulai dari tingkat Polsek, Polres, sampai akhirnya dialihkan ke Polda Jabar pada malam harinya.

"Setelah diperiksa secara maraton, dini hari tadi polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka," kata Yogi.

Yogi mengatakan tiga orang yang menjadi tersangka itu bernama Darni, Carsiman, dan Sunadi. Carsiman saat ini dalam kondisi kesehatan yang cukup buruk.

"Kondisinya serius.Wajahnya lebam-lebam. Dia sempat muntah dan mengeluhkan pusing," kata Yogi.

Yogi mengatakan tim pendamping hukum saat ini tengah berusaha mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka. Mereka juga akan meminta kepolisian untuk memberi akses pengobatan bagi Carsiman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER