Suap Panitera, Kakak Kandung Saipul Jamil Divonis Bersalah

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 15:54 WIB
Pada kasus yang sama, yakni suap terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, dua kuasa hukum Saipul Jamil juga dinyatakan bersalah.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman, menjadi satu dari tiga terdakwa yang divonis bersalah karena menyuap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kakak kandung penyanyi Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, diputus bersalah pada kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Syamsul.

Dalam kasus yang sama, kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia, juga dinyatakan bersalah. Ia harus menjalani penjara selama 2,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap Bertha dan Syamsul lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara bagi Bertha dan tiga tahun penjara untuk Syamsul.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan, Bertha selaku advokat semestinya mengetahui bahwa pemberian suap adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara hal yang meringankan hukuman Bertha adalah sikap sopannya selama di persidangan, pengakuan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang suap.

Bertha sebelumnya didakwa sebagai eksekutor dan pelobi pada Rohadi maupun majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Sementara Syamsul sebagai pemberi uang suap.

Pemberian uang suap kepada Rohadi dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, uang hanya diberikan Rp50 juta untuk penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Uang dengan pecahan Rp 100ribu itu diberikan Bertha di area parkir PN Jakarta Utara dengan dibungkus kantong plastik hitam pada April 2016.

Tahap kedua, pemberian uang dilakukan pada 15 Juni 2016 di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara. Bertha memberikan Rp250 juta yang dibungkus plastik merah. Uang itu diduga ditujukan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi guna mengatur putusan perkara.

Selain Bertha dan Syamsul, pengacara Saipul lainnya, yakni Kasman Sangaji telah lebih dulu divonis bersalah pada kasus yang sama. Senin pekan lalu, ia dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER