Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Rabu (23/11), pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian diduga berada di Jawa Barat.
"Habib Rizieq locusnya dalam video di belakangnya ada Gedung Sate jadi kita limpahkan ke Jabar," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang Nomor24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam kesempatan sama, Ari juga mengatakan, kasus dugaan fitnah yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait demo 4 November lalu telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ahok kembali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah memfitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November sebagai massa bayaran.
Ahok dilaporkan salah satu peserta demo, Herdiansyah. Ia mengatakan dirinya sama sekali tidak dibayar saat demonstrasi itu. Bahkan, ia juga menantang Ahok menunjukkan penerima uang itu.
"Dia bilang kan peserta aksi, saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu, karena saya merasa itu dituduhkan ke saya," kata Herdiansyah. (rel/yul)