Polisi Tangkap Guru SMK Penyebar Isu Rush Money

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2016 14:38 WIB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka penyebar isu rush money Abu Uwais, 31 tahun, yang berprofesi sebagai guru SMK di Jakarta Utara.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pelaku Rush Money berprofesi sebagai guru SMK dan telah ditangkap oleh polisi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka yang diduga sebagai penyebar isu rush money bernama Abu Uwais, 31 tahun, pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Penyidik Bareskrim menangkap seorang laki-laki inisial AR alias Abu Uwais (31), guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11) dilansir Antara.

Abu Uwais yang berprofesi sebagai guru SMK ini ditangkap setelah selesai mengajar. Ia ditangkap atas unggahannya yang diduga berisi provokasi untuk mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dan mengajak masyarakat untuk menarik dana dari bank (rush money). AR menulis hasuatannya pada akun Facebook miliknya bernama Abu Uwais.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy Rafli mengatakan, foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank.

Sementara foto tersebut diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".

Juga di foto lainnya, tampak uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Dalam foto ini diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan...".

"Ini sangat provokatif, tidak mendidik. Atas dasar unggahan ini, AR ditangkap dan diperiksa," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Meski AR telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"AR statusnya tersangka tapi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," imbuhnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER