Menilik Makar, Dari Hukuman Mati Hingga 20 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 20:39 WIB
Makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pertama kali yang mengucap makar adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Memuncak, saat polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka makar. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istilah makar begitu menggema sebelum Aksi Bela Islam III berlangsung di Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Pertama kali yang mengucap makar adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Memuncak, saat polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka makar beberapa saat sebelum aksi massa digelar.

Muncul pertanyaan apa itu makar?

Makar merupakan istilah dalam hukum, yang dalam politik lebih dikenal dengan kudeta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, atau perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua jenis makar, yaitu pertama, dalam  makar terhadap keamanan negara; kedua, makar terhadap negara sahabat dan kepala negara sahabat serta wakilnya.

Makar Dalam Negeri

Ada tiga jenis makar dalam kejahatan terhadap keamanan negara. Pertama, makar terhadap keselamatan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP. Jenis makar ini bermaksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah. Ancaman pidananya tidak tanggung-tanggung, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kedua, makar terhadap wilayah negara yang disebut di Pasal 106 KUHP. Yaitu makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara. Pidana ini diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Sementara yang ketiga adalah makar terhadap pemerintahan, saat ini diduga dilakukan oleh delapan orang yang telah menjadi tersangka jelang demo #212. Makar jenis ini diatur dalam Pasal 107. Ayat satu pasal tersebut menjelaskan, makar untuk menggulingkan pemerintah, dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, ayat duanya berbunyi, para pemimpin dan pengatur makar terhadap pemerintahan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Makar Negara Sahabat

Kemudian, ada juga tiga jenis makar terhadap negara dan kepala negara sahabat. Pertama adalah makar terhadap wilayah sahabat yang diatur dalam Pasal 139a KUHP. Makar ini bermaksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa
di situ. Ancaman pidana penjara adalah paling lama lima tahun.

Kedua, makar terhadap pemerintahan sahabat. Makar yang terdapat dalam Pasal 139b ini bermaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ketiga adalah makar terhadap raja atau kepala negara sahabat dalam Pasal 140 KUHP. Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat diancam pidana penjara 15 tahun. Lalu, jika makar mengakibatkan kematian maka terancam pidana mati.



LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER