Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Fahd El Fout A Rafiq membantah memukul Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi. Karena itu ia melaporkan Fayakhun ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Fayakhun lebih dulu melaporkan Fahd ke polisi atas dugaan penganiaayan.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Fahd menuturkan, hanya terjadi keributan mulut di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, bukan pemukulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian berawal saat Fahd menanyakan jumlah massa yang dijanjikan Fayakhun untuk mengikuti Parade Bhineka Tunggal Ika di Bundaran Hotel Indonesia, kemarin.
"Saya mau konfirmasi, dia (Fayakhun) janjikan massa 35 ribu orang, tapi yang hadir tidak lebih dari 10 ribu orang," kata Fahd.
Saat itu Fayakhun, menurut Fahd, menjawab dengan nada keras meski ia bertanya baik-baik. Keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Namun tak sampai ada pemukulan.
"Saya pribadi tidak memukul. Saya tidak tahu ada pemukulan, kejadian begitu cepat," kata Fahd yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini.
Saat melapor kemarin, Fahd juga membawa serta sejumlah saksi yakni Sekretaris Jenderal dan para Wakil Ketua Umum AMPG. Ia berharap polisi bisa memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel untuk membuktikan ia tidak memukul.
Selain Fayakhun, Fahd juga melaporkan Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco.
Fahd menduga ada yang sengaja ingin menjatuhkan nama baiknya dengan kasus ini. Ia yakin ada unsur politik, terutama ada yang ingin merebut jabatannya sebagai Ketua Umum AMPG saat ini.
Sebelumnya Fayakhun melaporkan Fahd ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan. Dalam laporannya, Fayakhun menyebut dirinya mengalami gangguan telinga kiri dan luka pada sekitar mata kiri.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/5948/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ada laporan tersebut. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini.
Polisi akan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi untuk dimintai keterangan.
(sur/rdk)