Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, selama ini pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan kerap terhambat. Oleh karena itu, kata Agus, KPK terpaksa menerbitkan sprindik terhadap Taufiqurrahman secara diam-diam.
"Kalau kasus-kasus yang lalu, begitu penyidikan dimulai, kami langsung umumkan. Hal itu kadang menghambat kami," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, penandatanganan sprindik kasus yang menjerat Taufiqurrahman dilakukan pekan lalu. Pimpinan KPK meneken surat itu setelah penyidik memeriksa Ketua DPC PDIP Nganjuk itu beberapa kali.
Taufiqurrahman menyerahkan LHKPN pada 6 Oktober 2014. Ketika itu ia baru saja terpilih menjadi Bupati Nganjuk untuk kedua kalinya.
Dalam catatan KPK, harta terbesar Taufiqurrahman bersumber dari harta tidak bergerak berupa 70 bidang tanah yang tersebar di kawasan Jawa Timur senilai Rp9,22 miliar dan bisnis pertambangan dengan nilai aset mencapai Rp5,75 miliar.
Selain memiliki banyak lahan, Taufiqurrahman juga tercatat memiliki 37 kendaraan roda empat dan 8 kendaraan roda empat dengan berbagai merek senilai Rp3,76 miliar.
Tak cuma itu, Taufiqurrahman juga memiliki harta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp2,95 miliar, serta logam mulia dan benda berharga senilai Rp299,4 juta. Ia juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp443,1 juta. (abm/gil)