Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mampu konsisten menjalankan standar pelayanan publik maka praktik korupsi bisa dikurangi.
Hal tersebut diungkapkan JK saat menghadiri acara pengumuman hasil penilaian terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara negara yang dilakukan oleh Ombudsman RI di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.
"Apabila itu (pelayanan publik) dijalankan seperti itu (sesuai standar) secara otomatis korupsi juga berkurang karena permainan biasanya terletak di situ," kata Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar pelayanan adalah ukuran yang diberlakukan dalam peyelenggaraan pelayanan yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan.
Jusuf Kalla menjelaskan, korupsi di Indonesia marak terjadi di sektor pelayanan publik dengan cara memperlama proses. Oleh sebab itu, jika pelayanan bisa diberikan tepat waktu maka masyarakat tak perlu bermain dengan hal yang bisa berujung pada aksi korupsi tersebut.
Jusuf Kalla menekankan, negeri ini harus bersih dari segala bentuk permainan pelayanan publik dan salah satu cara yang harus dilakukan adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan gunakan istilah 'kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat' atau 'kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat', yang penting kalau bisa dipercepat ya tak perlu diperlambat. Standar pelayanan sekurangnya ada tiga, yaitu waktu, kecepatan, dan biayanya. Jadi lebih cepat ya lebih baik," ujar mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu.
Dalam hasil penilaian yang dikeluarkan Ombudsman, untuk kalangan kementerian, Kementerian Kesehatan pimpinan Nila Moeloek menjadi yang paling patuh dengan nilai 104,5. Kemenkes bersama 10 kementerian lain masuk dalam zona hijau atau tingkat kepatuhannya tinggi.
Sementara di tingkatan lembaga, Badan Pusat Statistik menjadi yang paling baik nilainya dengan angka 105.
Beralih ke tingkat pemerintah daerah, Jawa Timur menjadi provinsi yang paling baik pelayanan publiknya dengan nilai 99,76. Angka itu membuatnya berada di atas 12 provinsi lain, bahkan DKI Jakarta saja hanya mendapat nilai 74,64 dan berada di zona kuning alias predikat kepatuhannya sedang.
(rel)