Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana rencana makar pada 2 Desember lalu.
"Kami sedang pelajari aliran dana dulu, yang penting dananya sudah ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Argo, transaksi dana upaya perbuatan makar dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kami kumpulkan, karena banyak (bukti transaksi). Dia tidak memberikan langsung, tapi sedikit-sedikit," ujar Argo.
Argo mengklaim, pihak kepolisian telah memiliki bukti transaksi pendanaan upaya makar itu. Meski demikian, Argo belum dapat memastikan jumlah nominal dana itu.
Saat ini, Argo mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami bukti soal aliran dana itu. Argo juga belum bisa memastikan apakah dana tersebut bersumber dari tokoh parpol atau bukan.
"Belum tahu, kan di situ kan cuma nomor saja," cetusnya.
Lebih jauh Argo mengungkap, penyidik masih menelaah bukti transaksi yang diduga untuk mendanai upaya makar tersebut.
"Jadi itu kan transaksi keuangan banyak sekali, enggak langsung muncul jumlah sekian kayak akuntansi. Kita perlu membaca, melihat," terang Argo.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan telah menemukan bukti transfer perbankan antarpihak yang diduga bekerja sama untuk mendanai rencana makar dalam aksi 2 Desember.
Selain bukti transfer, pihak kepolisian juga menemukan bukti lainnya berupa dokumen. "Saat ini sudah ditemukan bukti transfer. Ini menjadi bagian tambahan barang bukti," kata Martinus.
Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan melakukan makar maupun penghinaan terhadap Presiden, beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Dua nama terakhir juga dijerat Pasal 28 UU ITE.
Musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Pada Kamis ini, polisi menangkap Hatta Taliwang, dengan tersangka ITE dan sedang diselidiki keterkaitan makar.
[Gambas:Video CNN] (yul)