Hatta Taliwang Jadi Tersangka Terkait UU ITE

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 15:26 WIB
Penangkapan terhadap Hatta Taliwang karena unggahannya di sosial media yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan terkait suku, adat, ras dan agama (SARA).
Hatta Taliwang dijadikan tersangka terkait dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.(Foto: dok. pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Hatta Taliwang telah ditangkap oleh Polisi Daerah Metro Jaya dini hari ini (7/12) di kediamannya Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Hatta dijadikan tersangka terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Hatta karena unggahannya di sosial media yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan terkait suku, adat, ras, dan agama (SARA).

"Yang bersangkutan telah memposting di media sosial, yaitu Facebook yang dapat timbulkan perpecahan SARA. Dia menyampaikan bahwa orang China hobi beternak penguasa dan sebagainya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (7/12).
Dari penangkapan itu, Argo mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni telepon seluler, buku-buku yang berisi tulisan Hatta, beberapa dokumen, dan buku notes. Namun, penyidik masih mempelajari sejumlah barang bukti itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, sementara ini penangkapan terhadap Hatta masih berkaitan dengan pasal 28 juncto 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hukumannya adalah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan keterlibatan Hatta soal dugaan makar bersama 10 aktivis lainnya yang lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan, Argo mengatakan, belum dapat dilakukan karena masih menunggu kuasa hukum dari yang bersangkutan.

"Kami belum memeriksa, kami melihat laporan pemeriksaan ada kegiatan yang kami curigai dengan barang bukti yang ada. Nanti setelah diperiksa kami akan sampaikan lebih lanjut, alat bukti sudah kami kumpulkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan Hatta diduga sempat mengikuti sejumlah pertemuan yang dilakukan para tersangka makar.

"Benar dia mengikuti rapat. Namun kami sedang cari bukti, sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu, kasih tahu saya," ujar Iriawan di Jakarta, Selasa (6/12).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER