Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso enggan berkomentar mengenai kasus dugaan makar yang menimpa dua jenderal purnawirawan TNI sebelum aksi bela Islam III 2 Desember.
"Saya tidak punya kewenangan untuk menilai. Karena satu, saya tidak punya kewenangan, yang kedua tidak punya informasi tentang itu," kata Djoko di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur (8/12).
Saat ini, Kepolisian telah menetapkan dua jenderal purnawirawan TNI yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan mantan Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha sebagai tersangka kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masih menyandang status tersangka, keduanya saat ini tidak berada dalam penahanan dan telah dilepaskan pihak Kepolisian.
Dari kasus itu, Djoko hanya mengetahui bahwa keduanya sudah tidak ditahan pihak Kepolisian. Ia pun menyerahkan proses hukum terhadap kedua jenderal purnawirawan itu kepada aparat.
“Ya saya serahkan kepada proses yang berlaku. Kita lihat bagaimana,” ujarnya.
Sebagai sesama purnawirawan TNI yang terjun ke dunia politik, Djoko juga enggan disebut tersinggung lantaran keduanya terlibat kasus dugaan makar.
“Jadi, permasalahan politik, dan hukum jangan main perasaan. Semuanya harus konkret ya,” kata Djoko.
(rel)