KPK Jerat Eddy Sindoro dengan Pasal Pemberi Suap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 08:26 WIB
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka sejak November lalu, KPK belum dapat meringkus Eddy Sindoro yang diduga telah melarikan diri keluar negeri.
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka sejak November lalu, KPK belum dapat meringkus Eddy Sindoro yang diduga telah melarikan diri keluar negeri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap untuk Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Namun saat ini komisi antirasuah belum menangkap dan Eddy.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya menduga Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution secara bersama-sama dengan stafnya, Doddy Aryanto Supeno. Tujuannya, kata Alexander, agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan peninjauan kembali perkara anak usaha Lippo Group.

"Ya kan belum ketemu orangnya. Pasal yang disangkakan pasal 5," ujarnya di Hotel J.S Luwansa, Jakarta, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi para pelanggar pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni menjanjikan sesuatu bagi pejabat agar melakukan atau tidak melakukan kewenanangannya.
Alexander menyebut Eddy Sindoro saat ini berada di luar negeri. Chairman PT Paramount Enterprise International itu diduga telah melarikan diri meski telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau ada titik terang, ada tanda-tanda di mana keberadaannya, ya pasti sudah kami cari," ujar Alex.

Sebelumnya, Eddy Sindoro telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia diduga menjadi otak suap atas sejumlah perkara Lippo Group di pengadilan.
Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy diketahui sebagai pemberi persetujuan pencairan uang yang digunakan untuk menyuap Edy.

Anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman terlibat. KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi.

KPK juga telah menyita Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER