Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya menduga Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution secara bersama-sama dengan stafnya, Doddy Aryanto Supeno. Tujuannya, kata Alexander, agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan peninjauan kembali perkara anak usaha Lippo Group.
"Ya kan belum ketemu orangnya. Pasal yang disangkakan pasal 5," ujarnya di Hotel J.S Luwansa, Jakarta, Rabu kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tetapkan Status Eddy Sindoro Tersangka |
"Kalau ada titik terang, ada tanda-tanda di mana keberadaannya, ya pasti sudah kami cari," ujar Alex.
Lihat juga:KPK Siapkan Strategi Periksa Eddy Sindoro |
Anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman terlibat. KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi.
KPK juga telah menyita Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA.