KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 14:04 WIB
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit Bakamla yang menggunakan APBN-P tahun 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi proyek monitoring satelit Bakamla. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016.

"Keempat orang adalah ESH, HST, MAO, dan FD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta (15/12).
Keempat orang tersebut adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD), dua pegawai MTI Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST).

Menurut Agus, operasi tangkap tangan berlangsung pada 14 Desember 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, HST dan MAO bertemu dengan ESH di kantor Bakamla untuk menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER