Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016.
"Keempat orang adalah ESH, HST, MAO, dan FD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta (15/12).
Keempat orang tersebut adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), Direktur PT
Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD), dua pegawai MTI Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST).
Menurut Agus, operasi tangkap tangan berlangsung pada 14 Desember 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, HST dan MAO bertemu dengan ESH di kantor Bakamla untuk menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rel/obs)