Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy terbukti menerima suap dari mantan petinggi grup Lippo untuk perkara perdata dan dihukum 5,5 tahun penjara.
Banding diajukan jaksa KPK karena ada materi tuntutan yang ditolak majelis hakim.
"Ada beberapa hal dalam dakwaan jaksa yang belum dikabulkan hakim termasuk bukti yang diminta untuk dikembalikan pada terdakwa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).
Dalam vonisnya, majelis hakim meminta agar sejumlah harta milik Edy dikembalikan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa harta tersebut tak berkaitan dengan perkara dan masih dibutuhkan untuk menunjang kehidupan anak Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa bukti yang diminta untuk dikembalikan, akan kami argumentasikan di tingkat banding," ujar Febri.
Jaksa juga akan mempermasalahkan soal uang Rp1,5 miliar yang disebut hakim bukan bagian dari suap Edy.
Selain divonis 5,5 tahun penjara, hakim juga menghukum Edy dengan denda Rp150 juta subsidier dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Edy terbukti menerima suap sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu.
Majelis hakim juga meminta sejumlah harta yang disita KPK dikembalikan pada Edy. Harta itu berupa uang US$3.000, Sin$1.800, Rp2,3 juta, paspor dinas dan pribadi, ponsel merek iPhone, ponsel merek Nokia tipe E90, dan satu unit mobil CRV atas nama anak Edy yang dianggap tidak terkait dengan perkara.
(sur/yul)