KPK: TNI Akan Bantu Pengusutan Korupsi di Badan Keamanan Laut

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 14:31 WIB
Kepada KPK, TNI menyatakan dukungan mereka pada pengusutan dugaan korupsi di Bakamla. KPK terus menjalin komunikasi dengan Pusat Polisi Militer TNI.
Kepada KPK, TNI menyatakan dukungan mereka pada pengusutan dugaan korupsi di Bakamla. KPK terus menjalin komunikasi dengan Pusat Polisi Militer TNI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut lembaganya sudah mengabarkan proses pungusutan dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kepada Pusat Polisi Militer TNI.

Agus berkata, TNI menjawab kabar itu dengan komitmen dan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan perkara tersebut.

TNI, kata Agus, juga akan memberikan bantuan pengamanan jika KPK akan melakukan upaya hukum lain terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah berkomunikasi dengan Puspom TNI tentang keterlibatan oknum TNI. TNI memberikan apresiasi dan berkomitmen memberikan akses kepada kami dalam upaya pengusutan kasus," ujar Agus di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/12).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, pada kasus ini KPK akan fokus menindak pelaku sipil, bukan mereka yang berstatus anggota militer.

Hal serupa juga dinyatakan Wakil Ketua KPK Laode Syarif. "Yang berhubungan dengan militer, KPK tidak memiliki kewenangan," tuturnya.

Dalam operasi tangkap tangan kemarin, KPK menangkap Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo. Agus berkata, Eko ditangkap setelah menerima suap dari dua orang dari PT Melati Technofo Indonesia yang berinisial HST dan MAO.

Di ruang kerja Eko, penyidik KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Pada saat yang bersamaan, penyidik juga menangkap HST dan MAO. Operasi tangkap tangan itu kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap pegawai PT MTI lainnya, yaitu GSR. Dia dicokok di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Usai pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Eko, HST, MAO, dan seorang lain yang berinisial FD. Sementara itu, GSR kini masih berstatus saksi.

Eko akan ditahan selama 20 hari di rutan Polres Jakarta Selatan. Adapun, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur sedangkan MAO di rutan KPK Cabang Guntur.
(abm/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER