Rapat tersebut disebut membahas desakan sidang istemewa DPR untuk mencabut mandat pada Presiden Joko Widodo.
"Kalau itu (rapat di UBK) saya ikut. Kami bicara UUD 1945 harus dikembalikan ke yang asli," kata Permadi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka makar Sri Bintang Pamungkas, Jumat (16/12) di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus senior ini mengatakan, sejak dulu ia memang menolak amandemen UUD 1945. Hal itu dilakukannya sejak menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Saya termasuk makar dong? Kalau saya sih, sejak saya jadi anggota MPR, saya menolak amandemen," katanya.
Selain Permadi, penyidik juga memanggil Buni Yani dan Ahmad Dhani sebagai saksi. Namun keduanya tidak hadir dengan alasan yang berbeda.
Sri Bintang merupakan satu dari 10 tersangka dugaan makar. Ia ditangkap pada Jumat (2/12). Pengajar Universitas Indonesia ini kini ditahan karena dinilai tak kooperatif.
Sembilan tersangka lainnya adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran. (sur/sur)