Penggeledahan di Markas Polisi Kini Harus Seizin Kapolri

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 12:11 WIB
Penggeledahan di markas kepolisian harus mendapat pendampingan dari bidang Propam dari masing-masing wilayah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menyebut penggeledahan di markas kepolisian kini harus mendapat pendampingan dari Propam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI menerbitkan surat edaran yang berisi pemberitahuan soal prosedur penggeledahan di markas kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan pengadilan diinstrusikan untuk meminta izin Kepala Polri (Kapolri) atau Propam di masing-masing wilayah sebelum melakukan penggeledahan di ruangan yang berada di markas kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto membenarkan instruksi yang dikeluarkan lewat surat pemberitahuan dari Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Idham Aziz. Surat tersebut telah disebarkan ke kepala bidang Propam di masing-masing wilayah dan diedarkan sejak Rabu pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rikwanto, setiap penggeledahan yang berlangsung di markas kepolisian harus mendapat pendampingan dari bidang Propam dari masing-masing wilayah.

"Benar. Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi Senin (19/12).

Rikwanto menjelaskan, langkah ini dilakukan agar jajaran pemimpin di Polri mengetahui bila ada anggota yang terjerat dalam kasus hukum. Selain itu, Polri juga ingin mencegah dampak buruk yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Ada beberapa kejadian langsung dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kami gak tahu ada masalah. Untuk penegasan itu saja, supaya satuannya tahu dan ada pendampingan," ujar Rikwanto.

Surat tersebut ditembuskan ke Kepala Polri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan jajaran Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan markas Polri oleh penegak hukum, KPK, kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kepala Polri atau kepala bidang propam polda terkait.

"Ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas," tertulis dalam surat itu. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER