"Presiden mengarahkan supaya Polri selalu berpegang pada hukum berlaku karena itulah yang menjadi landasan Polri mengambil sikap," ucapnya di Jakarta, siang tadi.
Pemerintah, kata Pram, menilai surat edaran Polres Jakarta Timur dan Polres Kulon Progo menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang atribut keagamaan nonmuslim sebagai kebijakan yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan Kapolres Bekasi maupun Kulon Progo berlebihan karena fatwa MUI bukan hukum positif," ujarnya.
Salah satu rujukan imbauan bernomor B/4240/XII/2015/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 itu adalah fatwa MUI.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana akan mencabut surat edaran terkait fatwa MUI yang melarang pemakaian atribut nonmuslim.
"Betul kami keluarkan surat edaran itu, akan ditarik," kata Kombes Umar saat dihubungi detikcom, Senin (19/12).
Menurutnya, surat edaran yang baru tengah disiapkan sebagai pengganti surat edaran sosialisasi fatwa MUI yang lebih dulu diedarkan. Tapi Umar menolak menjelaskan isi surat edaran baru tersebut.
"Saya akan perbaiki. Kami keluarkan surat baru, surat lama dianggap tidak berlaku," ujarnya.
Kapolri Tito sebelumnya menegaskan fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia meminta surat edaran dari polisi dicabut.
Terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi menyebut MUI dalam beberapa waktu terakhir telah menerbitkan fatwa yang tidak mendukung upaya menjaga persatuan antarmasyarakat.
Hendardi menyebut MUI sebagai organisasi keagamaan justru gemar memberikan pengaruh politik di ruang publik, bahkan mengeluarkan fatwa sesat untuk kelompok masyarakat tertentu.
"MUI telah menjadi produsen fatwa yang seringkali berdampak destruktif bagi kemajemukan bangsa dan negara hukum Indonesia," tuturnya.
"Kami tidak mengeluarkan fatwa karena desakan dari masyarakat," kata Asrorun. (abm/yul)