Jokowi Panggil Kapolri Terkait Edaran Atribut Nonmuslim

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 19:17 WIB
Seskab Pramono Anung menyebut Jokowi meminta Polri mendasarkan kebijakan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, bukan fatwa MUI.
Seskab Pramono Anung menyebut Jokowi meminta Polri mendasarkan kebijakan mereka ke hukum positif yang berlaku di Indonesia, bukan fatwa MUI. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Presiden Joko Widodo telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah perwira tinggi Polri ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/12). Pemanggilan itu berkaitan dengan surat edaran sejumlah kepolisian tingkat resor terkait pemakaian atribut agama.

"Presiden mengarahkan supaya Polri selalu berpegang pada hukum berlaku karena itulah yang menjadi landasan Polri mengambil sikap," ucapnya di Jakarta, siang tadi.

Pemerintah, kata Pram, menilai surat edaran Polres Jakarta Timur dan Polres Kulon Progo menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang atribut keagamaan nonmuslim sebagai kebijakan yang berlebihan.
Pramono menuturkan, Polri seharusnya mengambil keputusan dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara detail, Pramono menyebut yang harus dijadikan acuan kepolisian adalah undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan peraturan kapolri.

"Apa yang dilakukan Kapolres Bekasi maupun Kulon Progo berlebihan karena fatwa MUI bukan hukum positif," ujarnya.
MUI sebelumnya berfatwa, menggunakan atribut keagamaan nonmuslim merupakan perbuatan haram. Alasannya, atribut keagamaan adalah identitas tertentu dari sebuah agama.

Fatwa kemudian dijadikan acuan oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana yang mengimbau pengusaha tidak memaksa pegawai Muslim mengenakan atribut keagamaan nonmuslim.

Salah satu rujukan imbauan bernomor B/4240/XII/2015/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 itu adalah fatwa MUI.
Surat edaran ditarik

Kapolres Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana akan mencabut surat edaran terkait fatwa MUI yang melarang pemakaian atribut nonmuslim.

"Betul kami keluarkan surat edaran itu, akan ditarik," kata Kombes Umar saat dihubungi detikcom, Senin (19/12).

Menurutnya, surat edaran yang baru tengah disiapkan sebagai pengganti surat edaran sosialisasi fatwa MUI yang lebih dulu diedarkan. Tapi Umar menolak menjelaskan isi surat edaran baru tersebut.

"Saya akan perbaiki. Kami keluarkan surat baru, surat lama dianggap tidak berlaku," ujarnya.

Kapolri Tito sebelumnya menegaskan fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Dia meminta surat edaran dari polisi dicabut.

Terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi menyebut MUI dalam beberapa waktu terakhir telah menerbitkan fatwa yang tidak mendukung upaya menjaga persatuan antarmasyarakat.

Hendardi menyebut MUI sebagai organisasi keagamaan justru gemar memberikan pengaruh politik di ruang publik, bahkan mengeluarkan fatwa sesat untuk kelompok masyarakat tertentu.

"MUI telah menjadi produsen fatwa yang seringkali berdampak destruktif bagi kemajemukan bangsa dan negara hukum Indonesia," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh berkata, fatwa soal penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bertujuan mencegah pemaksaan kepada umat Islam.

"Kami tidak mengeluarkan fatwa karena desakan dari masyarakat," kata Asrorun. (abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER