Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa paling benar saat membacakan keberatannya atas dakwaan.
Hal ini dinyatakan jaksa Ali Mukartono saat membacakan keberatan atas eksepsi Ahok terhadap dakwaanya.
Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya. Ahok menambakan, seharusnya persaingan dilakukan dengan adu program atau visi misi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut," kata Ali
saat membacakan materi tanggapan di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Seharusnya, kata Ali, yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daeah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.
Sikap merasa paling benar juga, menurut Ali, muncul saat Ahok mengatakan bahwa banyak sumber daya manusia disia-siakan, suku Padang dan Batak Islam tidak mungkin memimpin di Sulawesi atau Papua, dan begitu juga sebaiknya.
"Kami tidak komentari pernyataan itu, tapi jangan menilai orang lain berbuat baik atau tidak," katanya.
Dalam kesimpulannya, Ali menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukumnya.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon majelis hakim menolak keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Ahok dibuat sah secara hukum" ujar Ali.