Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ahok

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 10:06 WIB
Selain menolak eksepsi, jaksa penuntut umum juga meminta hakim melanjutkan perkara Ahok.
Selain menolak eksepsi, jaksa penuntut umum juga meminta hakim melanjutkan perkara Ahok. (REUTERS/Adek Berry/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menolak alasan dan keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Hal itu dinyatakan oleh jaksa dalam lanjutan sidang Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

"Berdasarkan analisis dan uraian yuridis tersebut, maka seluruh alasan dan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Ali meminta hakim untuk menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum, serta menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Ahok disahkan secara hukum. Jaksa penuntut umum juga meminta hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ahok.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyampaikan sejumlah poin tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Ahok.

Dalam eksepsinya, Ahok menyatakan tak bermaksud menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 yang didakwakan jaksa. Ahok juga mengklaim sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.

Terkait poin keberatan tersebut, JPU mengatakan, materi dakwaan dalam pasal 156 dan 156 huruf a KUHP tidak terkait dengan penafsiran surat Al-Maidah ayat 51.

Sementara soal Ahok yang tidak berniat menistakan agama, JPU berpendapat unsur dengan sengaja dalam niat tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan Ahok yang mengaku tidak berniat menistakan agama.

"Tapi juga perlu diperhatikan rangkaian keterkaitan hubungan atas tujuan hal yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa Ali Mukartono saat membacakan materi tanggapan.

(wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER