Jakarta, CNN Indonesia -- Kepedulian dan program pro-Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama disebut jaksa penuntut umum tak bisa menjadi alat pembelaan dalam kasus penistaan agama. Apa yang dilakukan Ahok, sapaan Basuki, wajar dalam posisinya sebagai kepala daerah.
"Kebijakan terdakwa selaku gubernur pengunaan dana APBD Pemprov DKI adalah hal wajar dan biasa dilakukan oleh pejabat publik di mana saja," kata jaksa Ali Mukartono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Menurut jaksa, sudah jadi kewajiban Ahok selaku gubernur punya program yang disebutkannya dalam pembelaan pada sidang perdana pekan lalu. Karena itu apa yang disampaikan Ahok itu dinilai tidak dijadikan alasan pembenar bahwa terdakwa tidak memiliki niat penistaan atau penodaan terhadap agama atau pemeluk agama islam.
Dalam nota keberatan pada sidang sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya selama ini kerap mengikuti anjuran Islam meski dirinya bukan seorang muslim. Di antaranya ia membayar zakat 2,5 persen, menyumbang pembangunan masjid dan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok juga menyebut dirinya mengeluarkan sejumlah kebijakan pro-Islam seperti membangun tempat masjid di Balai Kota dan masjid di sejumlah rumah susun, menggaji guru ngaji, merencanakan pembangunan pesantren, memberangkatkan umrah marbot masjid, dan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil saat Ramadan.
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terhadap dakawan. Dalam kesimpulannya, jaksa meminta majelis hakim terus melanjutkan kasus penistaan agama.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
(sur/asa)