Sidang Ahok Dilanjut Pekan Depan, Agenda Putusan Sela

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 13:17 WIB
Agenda sidang pekan depan adalah pembacaan putusan sela setelah hakim mendengarkan dakwaan, eksespi terdakwa dan tanggapan jaksa.
Sidang perkara pensitaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjut pekan depan. (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk melanjutkan sidang penistaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela perkara ini.

Sidang akan digelar kembali pada Selasa (27/12). Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta Ahok tetap hadir dalam sidang selanjutnya.

"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan sela. Kepada terdakwa diminta untuk hadir di persidangan," kata Dwiarso, Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.
Jaksa penuntut umum hari ini telah menyampaikan tanggapan terhadap sejumlah poin keberatan Ahok.

Dalam poin permohonannya, jaksa meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari Ahok sebagai terdakwa dan penasihat seluruhnya. Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum.

"Kami memohon agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan," kata jaksa Ali Mukartono.

Dalam sidang sidang ini, kuasa hukum sempat meminta waktu untuk bisa menanggapi secara lisan tanggapan jaksa. Namun hakim tak memberikan kesempatan itu setelah jaksa sebelumnya merasa keberatan. Pasalnya, kuasa hukum dan terdakwa sudah diberi kesempatan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Usai sidang, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyayangkan sikap majelis hakim yang tak memberi kesempatan tersebut.

Sirra mengatakan, tanggapan tersebut adalah bagian dari proses pengadilan yang adil dalam sebuah hukum acara.

"Ruang ditutup majelis hakim, sehingga kami tidak bisa memberi tanggapan di persidangan," kata Sirra.

(sur/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER