Jaksa Yakin Ahok Layak Dipidana Karena Menista Agama

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 13:24 WIB
Pembuktian bahwa Ahok layak dipidana akan diajukan pada sidang selanjutnya, saat ini jaksa masih menganalisa alat bukti dan berkas perkara untuk pembuktian.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa dipidana dengan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, meski delik yang terkandung di kedua pasal itu merupakan delik formil atau tidak menyebabkan akibat, namun tindakan Ahok yang diduga menistakan agama dinilai telah menyebabkan akibat tersendiri.

“Saya sampaikan materil ada akibat, delik formil tidak ada akibat. Pasal 156 KUHP itu delik formil. Tapi sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya bisa dipidana," ujar Ali usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Ali berkata, proses pembuktian bahwa Ahok layak dipidana akan dilakukan di sidang selanjutnya. Saat ini, kata dia, JPU masih menganalisa alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ali kembali mendesak agar majelis hakim menolak segala nota keberatan atau eksepsi yang diutarakan Ahok. Ia menilai, eksepsi yang dilakukan Ahok telah terbantahkan oleh seluruh jawaban yang diuraikan oleh pihaknya.

“Sesuai Pasal 156 KUHAP, majelis hakim mempertimbangkan penuntut umum dan mengambil keputusan,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna berpendapat, Pasal 156a KUHP tidak bisa digunakan oleh hakim untuk memidanakan Ahok karena bersifat materil. Ia berkata, tidak ada satu literatur yang dapat membuktikan bahwa pasal itu merupakan delik formil dan dapat digunakan untuk memidanakan seseorang.

“Kami belum pernah menemukan satu literatur manapun bahwa Pasal 156a KUHP adalah delik formil,” ujar Sirra di PN Jakut.

Sirra kemudian mendesak JPU untuk memberikan bukti konkret bahwa Ahok layak dipidana dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Jika tidak ada bukti tersebut, kata Sirra, majelis hakim harus bisa mengambil keputusan yang adil bagi Ahok.

“Hakim diberi keleluasaan untuk menafsirkan, apakah itu delik formil atau materil,” tutur Sirra. (wis/yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER