Kapolri Larang Ormas Sosialisasikan Fatwa MUI Secara Anarkis

Martahan Sohutoron | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 17:08 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut segala tindakan yang mengatasnamakan sosialisasi fatwa MUI dilarang. Ormas tidak boleh lakukan kewenangan kepolisian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut segala tindakan yang mengatasnamakan sosialisasi fatwa MUI dilarang. Ormas tidak boleh lakukan kewenangan kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta jajarannya menindak tegas organisasi masyarakat yang menimbulkan keresahan. Selain memerintahkan penangkapan terhadap anggota ormas yang merazia atribut natal dengan kekerasan, Tito meminta personelnya membubarkan ormas yang mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pusat perbelanjaan.

"Saya minta seluruh kapolda dan kapolres bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (20/12).
Tito berkata, ia telah berkoordinasikan dengan MUI terkait upaya penindakan tersebut. Menurutnya, ormas tidak boleh mengambil kewenangan kepolisian dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Tito juga memerintahkan seluruh kepolisian di berbagai daerah untuk berkomunikasi dengan pejabat setempat terkait penindakan terhadap ormas meresahkan. Ia berharap, razia dan tindakan anarkis ormas tidak terjadi lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ormas tidak boleh membuat tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi dan ketertiban masyarakat atas nama penegakan fatwa MUI. Tidak bisa," ujar Tito.
Pada 14 Desember lalu, MUI menerbitkan fatwa nomor 56/2016 yang berisi fatwa penggunaan atribut nonmuslim. Fatwa itu meminta pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan untuk tidak memaksakan pegawai beragama muslim menggunakan atribut nonmuslim.

Atribut yang dimaksud MUI itu adalah topi sinterklas dan benda yang biasa dikenakan saat perayaan Natal. Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut pemaksaan itu bersifat haram.

Merujuk fatwa MUI itu, Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi menyebut lembaganya telah bergerak untuk mengimplementasikan aturan haram tersebut. Ia mengklaim, aksi yang dilakukan LPI merupakan bagian dari sosialisasi fatwa MUI.

Serupa, Front Pembela Islam mengklaim tidak melakukan razia atribut natal di sejumlah daerah. FPI mengklaim, aksi mereka hanya berisi imbauan kepada umat Islam untuk tidak mengenakan atribut nonmuslim.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER