Jakarta, CNN Indonesia -- Buni Yani diperiksa polisi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Selama empat jam pemeriksaan, dia ditanya soal pidato Bintang di Kalijodo, Jakarta Barat, pada Agustus lalu. Namun Buni menyatakan tak mengetahui isi pidato yang dimaksud.
Buni mengatakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya mengajukan 25 pertanyaan untuk mendalami pidato Bintang. Selain di Kalijodo, dia juga ditanya soal pidato Bintang di Universitas Bung Karno, Cikini, saat 20 November. Buni menyatakan tidak mengetahuinya.
"Saya ditanya perihal pidato Pak Sri Bintang yang di bawah kolong tol jembatan Kalijodo. Saya bilang tidak tahu karena memang tidak tahu. Lalu ditanya pidato Pak Sri Bintang yang di UBK 20 November lalu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni mengatakan, saat Sri Bintang berpidato di Kalijodo, dirinya tak berada di lokasi. Ketika itu, kata Buni, dirinya sedang sibuk mengajar dan tidak memiliki waktu luang untuk menghadiri kegiatan tersebut. Pidato itu disampaikan dua bulan sebelum Buni dinyatakan nonaktif sebagai dosen.
Sedangkan saat Bintang berpidato di UBK, Buni mengklaim tidak memperhatikan pidato yang dibacakan. Dia juga tidak mendapatkan undangan khusus dari Rachmawati Soekarnoputri yang menyelenggarakan pertemuan.
Buni mengaku sempat berbincang dengan banyak tokoh dalam pertemuan itu. Namun dia mengaku lupa siapa saja yang diajak bicara.
"Awalnya saja di Kalijodo, tapi penyidik berhak mengembangkan ke UBK yang saya hadiri. Saya memberikan keterangan yang saya tahu," ucapnya.
Dalam kasus ini, Sri Bintang Pamungkas telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap bersamaan dengan sembilan tersangka dugaan makar lainnya pada 2 Desember. Hingga saat ini, Sri Bintang masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sembilan aktivis lainnya yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.
Sedangkan Ahmad Dhani yang ikut ditangkap pada Jumat (2/12) dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Selain itu polisi menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA.
(pmg/obs)